Sekolah.web.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya mengendalikan 15 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan, yakni sekitar Rp 98,9 triliun untuk tahun anggaran 2024.
Sedangkan total anggaran pendidikan Indonesia mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau sekitar Rp 665 triliun pada tahun 2024.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/7/2024), Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek Vivi Andriani menjelaskan bahwa anggaran Rp 665 triliun tersebut dibagi ke berbagai kementerian dan lembaga. Diantaranya adalah:
- Anggaran pendidikan pada belanja non-kementerian negara/lembaga sebesar Rp 47 triliun.
- Anggaran pembiayaan Rp 77 triliun sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Vivi juga menambahkan bahwa dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) sebesar Rp 25 triliun termasuk untuk dana abadi pesantren.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga alokasi 20 persen dari APBN untuk pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945,” ungkap Vivi seperti yang dikutip dari laman resmi MK RI, Rabu (24/7/2024).
Vivi menguraikan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2024 sebesar Rp 665 triliun, dana sebesar Rp 236,1 triliun diperkirakan akan digunakan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Anggaran tersebut mencakup pembayaran gaji dan tunjangan pendidik serta biaya operasional pendidikan sebesar Rp 227 triliun. Selain itu, ada juga pendanaan untuk sarana dan prasarana pendidikan, termasuk rehabilitasi fasilitas yang rusak dan penambahan ruang kelas baru di SD dan SMP dengan total anggaran Rp 9,07 triliun.
“Sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (MenPPN) dan Menteri Keuangan (Menkeu) memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran,” tambah Vivi.
Dia juga menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran pendidikan di luar pengajuan Kemendikbud Ristek.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para pemohon menguji norma Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas terkait frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Pasal ini menyatakan bahwa “pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.