Kabar Pemecatan Guru Honorer, Kemendikbud Ristek Klaim Cuma Penataan

Duljani

Sekolah.web.id – Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Efektivitas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dicky Martono, memberikan klarifikasi mengenai isu pemecatan guru honorer yang muncul seiring penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru. Ia menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah pemecatan, melainkan penataan tenaga pendidik.

“Penataan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan dan melakukan distribusi guru sesuai kebutuhan,” jelas Dicky di Natuna, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/5/2024) malam kemarin. Dicky mengungkapkan bahwa di beberapa sekolah, jumlah guru honorer berlebih dan mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Dicky mengilustrasikan bahwa pada saat seleksi PPPK, terdapat sekolah lain yang kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu yang tidak dimiliki oleh guru honorer setempat. Akibatnya, guru PPPK yang memenuhi kriteria linearitas mata pelajaran tersebut yang berhasil mengisi posisi.

“Penempatan oleh pemerintah daerah membuat seolah-olah guru honorer tersingkir. Padahal, mereka tidak tersingkir, hanya saja mata pelajaran yang dibutuhkan tidak linear dengan kompetensi mereka,” tambahnya.

Dicky menekankan bahwa pada prinsipnya, guru honorer tidak seharusnya dipecat. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK berikutnya jika ada formasi jabatan atau mata pelajaran yang sesuai di sekolah lain.

Kemendikbudristek juga tidak merekomendasikan pemecatan guru honorer, namun keputusan tersebut berada di tangan pemerintah daerah dan sekolah yang mengangkat mereka.

Dicky menjelaskan bahwa penataan ini juga bertujuan untuk memetakan beban kerja guru agar sesuai dengan persyaratan sertifikasi.

“Jika guru sudah bersertifikasi tetapi jam kerjanya kurang karena terpusat di satu sekolah, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) karena jam mengajarnya tidak memenuhi syarat,” terangnya. Oleh karena itu, distribusi guru menjadi solusi agar hak-hak mereka dapat terpenuhi.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melaporkan adanya kekhawatiran di kalangan guru honorer sekolah negeri di Jawa Barat terkait penugasan guru PPPK baru. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah guru honorer diberhentikan oleh kepala sekolah karena posisinya digantikan oleh guru PPPK.

Masalah serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa daerah lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali. P2G menyatakan bahwa pemecatan guru honorer di sekolah negeri akibat penempatan guru PPPK menjadi perhatian serius yang perlu ditangani segera oleh Kemendikbudristek dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Kemendikbudristek mengimbau agar penataan guru dilakukan dengan bijak, memastikan tidak ada guru yang merasa dirugikan dan kebutuhan pendidikan di setiap daerah dapat terpenuhi secara optimal.

Leave a Comment