Sekolah.web.id – Kementerian Agama secara resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024. Keputusan ini berisi tentang Pedoman Implementasi Kurikulum untuk tingkat Rathadul Athfal (TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam rangka mencetak generasi yang siap menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Keputusan Menteri Agama Nomor 450 adalah langkah strategis untuk menciptakan profil anak-anak didik yang siap menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan mendorong penerapan Kurikulum Merdeka guna meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia,” ungkap Abu Rokhmad, pada Kamis (11/7/2024).
Kurikulum ini, lanjut Abu Rokhmad, dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan zaman dan tantangan global. Tujuannya adalah untuk memperkuat karakter peserta didik dan mempersiapkan mereka dalam menghadapi dinamika dunia yang terus berubah.
“Kami merekomendasikan semua jenjang pendidikan dari RA, MI, MTs, MA, hingga MAK untuk segera mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 yang baru diluncurkan,” kata Abu Rokhmad.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan “ruh” pada keputusan ini agar anak-anak didik benar-benar bisa hidup dan mencapai mimpi mereka.
“Kita harus bersama-sama menghidupkan Keputusan Menag ini. Tentu saja, ini juga membutuhkan inovasi dan kreasi dari kepala madrasah, guru, serta pengawas untuk mensukseskan Keputusan Menag Nomor 450 Tahun 2024,” tambahnya.