Kemenkes Buka Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Duljani

Sekolah.web.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi membuka pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, yang berlangsung dari 12 Agustus hingga 8 September 2024.

Program ini hadir sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di wilayah-wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga medis.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya, menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk mempercepat distribusi dokter spesialis hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

“Ini adalah terobosan kami untuk memastikan distribusi dokter lebih merata sampai ke tingkat kabupaten dan kota,” ujar Arianti.

Kemudahan Bagi Peserta

Arianti mengungkapkan bahwa peserta yang lolos dalam program ini akan mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan biaya kuliah hingga uang saku bulanan.

“Peserta akan dibebaskan dari biaya kuliah, mendapatkan status sebagai pegawai di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU), serta mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan antara Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000,” jelasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (11/8/2024).

Periode Pertama: 52 Peserta Didik

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS Berbasis Rumah Sakit akan menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, dengan rincian sebagai berikut:

  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
  • RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
  • RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
  • RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
  • RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Syarat dan Ketentuan PPDS Berbasis Rumah Sakit

Arianti juga mengingatkan para dokter umum yang berminat untuk mempersiapkan diri dengan baik. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Memiliki pengalaman kerja klinis minimal satu tahun sebagai dokter umum (di luar masa internship)
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (di luar masa internship)
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
  • Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan di daerah tugas asal bagi PNS, atau di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) bagi non-PNS sesuai kebutuhan yang ditetapkan Kemenkes

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran akan dimulai pada 12 Agustus 2024 dan ditutup pada 8 September 2024, yang meliputi pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas.

Verifikasi serta pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 30 September 2024. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat mengakses situs resmi di https://ppds.kemkes.go.id/.

Leave a Comment