Perdana, Ada Alokasi Anggaran Pendidikan Rp12 T untuk Kemensos

Duljani

Sekolah.web.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, mengungkapkan secara rinci postur anggaran pendidikan tahun 2024.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024), Suharti menjelaskan bahwa tahun ini terdapat alokasi anggaran pendidikan untuk Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 12 triliun, yang merupakan pertama kalinya.

Total anggaran pendidikan pada tahun 2024 mencapai Rp 665 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemendikbudristek mendapatkan porsi sebesar 15 persen atau Rp 98,99 triliun. Bagian terbesar dari anggaran pendidikan, yakni 52 persen atau Rp 346,56 triliun, dialokasikan untuk transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD).

Selain itu, sebesar 33 persen atau Rp 219,48 triliun disalurkan ke Kementerian Agama (Kemenag), kementerian atau lembaga lainnya, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola anggaran pendidikan non-K/L.

“Terdapat bagian anggaran yang perlu dikaji pengalokasian dan pemanfaatannya, yaitu Rp 47,31 triliun pada BPP (anggaran non-K/L atau cadangan) dan Rp 52 triliun pada pengeluaran pembiayaan (pembiayaan pendidikan),” demikian disampaikan dalam paparan yang ditampilkan oleh Kemendikbudristek, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Suharti juga menyoroti anggaran fungsi pendidikan yang masuk ke 24 kementerian, termasuk Kemendikbudristek. Ia mencatat bahwa hanya pada tahun 2024 terdapat alokasi anggaran fungsi pendidikan untuk Kementerian Sosial, yang sebelumnya tidak pernah ada.

“Ini, Pak, pergerakan dari waktu ke waktu, K/L mana saja yang menggunakan anggaran fungsi pendidikan. Naik-turun, tapi posisi sekarang ada 24, termasuk Kemendikbud dan Kemenag,” ujar Suharti.

Suharti mengungkapkan bahwa alasan pasti di balik alokasi anggaran fungsi pendidikan kepada Kemensos masih belum diketahui dan seharusnya penjelasan tersebut berada di ranah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Apakah itu untuk memenuhi 20 persen, mungkin yang tentu kami tidak mengetahui persis, tapi dari Bappenas sebenarnya kalau misalnya bisa hadir sudah mengidentifikasi betul per masing-masing K/L alokasi anggarannya digunakan untuk apa, apakah masuk sebagai anggaran kedinasan, pendidikan kedinasan, atau bukan,” jelas Suharti.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Bappenas dalam rapat tersebut. “Namun sayangnya, Bappenas juga tidak hadir, jadi tidak bisa menjelaskan lebih detail lagi angka-angka berapa di antara yang dialokasikan untuk kementerian-kementerian tersebut yang memang layak untuk dibiayai menggunakan anggaran fungsi pendidikan,” tambahnya.

Suharti berharap ke depannya akan ada penjelasan yang lebih rinci terkait alokasi anggaran pendidikan, khususnya bagi kementerian yang baru menerima alokasi tersebut, agar dapat memastikan pemanfaatan dana sesuai dengan peruntukannya.

Leave a Comment