Sekolah.web.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 masih menyisakan berbagai pertanyaan, khususnya terkait prioritas calon siswa yang diterima melalui jalur zonasi.
Seperti yang diketahui, terdapat empat jalur pendaftaran pada PPDB yaitu jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. Dari keempat jalur ini, sistem zonasi sering menjadi sorotan karena pertimbangan sekolah dalam menerima siswa baru.
Menurut situs kemdikbud.go.id, sistem zonasi adalah penyesuaian dari sistem rayonisasi yang menekankan jarak atau radius antara rumah siswa dan sekolah.
Artinya, siswa yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah memiliki hak lebih besar untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah tersebut.
Namun, muncul kebijakan pemeringkatan penerimaan siswa baru berdasarkan usia, seperti yang diterapkan pada PPDB di DKI Jakarta.
Meskipun jalur zonasi di Jakarta tetap mengacu pada jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah, terdapat zona prioritas yang terdiri dari prioritas 1, 2, dan 3.
Hal ini dijelaskan oleh Salikun, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dalam sebuah podcast di JakDisdikTV.
“Ketentuan batasan usia disesuaikan dengan zona prioritas tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, urutannya adalah zona prioritas, usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran. Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk tingkat SD, tetapi juga untuk SMP dan SMA.
Fajar Isnin, Ketua PPDB 2024 SMAN 34 Jakarta, menjelaskan bahwa banyak orang tua murid mempertanyakan faktor usia.
“Hal ini sudah merupakan petunjuk teknis kebijakan,” katanya pada Rabu (26/6/2024).
Sebagai contoh, Fajar menjelaskan bahwa calon siswa dari zona 1 yang lebih muda akan diprioritaskan dibandingkan siswa dari zona 3.
“Kami akan prioritaskan zonasi dulu baru usia,” ujarnya.