Sekolah.web.id – JAKARTA Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2024. Pendaftaran dibuka pada tanggal 24-26 Juni 2024.
PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA
Pendaftaran PPDB Jakarta melalui Jalur Zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Berikut adalah informasi lengkap terkait PPDB Jakarta Jalur Zonasi untuk jenjang SMP dan SMA, sesuai dengan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:
PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP
Ketentuan PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMP
- Kuota Jalur Zonasi sebanyak 50% dari daya tampung.
- Persyaratan khusus bagi CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi:
- Domisili CPDB berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023.
- Jika ada perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga.
- Nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama yang tercantum pada Kartu Keluarga terbaru.
- Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
- Orang tua/wali meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian dari instansi berwenang.
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir, dibuktikan dengan akta cerai dari instansi berwenang.
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB, dibuktikan dengan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan.
- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga dan tidak termasuk kategori di atas, CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
- Jika Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 karena perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
- Jika Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 karena perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Pemilihan Sekolah PPDB Jalur Zonasi SMP
- CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
- CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 sekolah sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
Seleksi PPDB Jalur Zonasi SMP
Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
- Zona prioritas pertama untuk CPDB yang berdomisili pada RT yang sama atau berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.
- Zona prioritas kedua untuk CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
- Zona prioritas ketiga untuk CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
- Zona prioritas.
- Usia dari yang tertua sampai yang termuda.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
Jika kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Jadwal PPDB Jalur Zonasi SMP
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Proses Seleksi: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
- Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB, 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMA
Ketentuan PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMA
- Kuota Jalur Zonasi sebanyak 50% dari daya tampung.
- Persyaratan khusus bagi CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi:
- Domisili CPDB berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023.
- Jika ada perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga.
- Nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama yang tercantum pada Kartu Keluarga terbaru.
- Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
- Orang tua/wali meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian dari instansi berwenang.
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir, dibuktikan dengan akta cerai dari instansi berwenang.
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB, dibuktikan dengan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan.
- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga dan tidak termasuk kategori di atas, CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
- Jika Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 karena perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
- Jika Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 karena perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Pemilihan Sekolah PPDB Jalur Zonasi SMA
- CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
- CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 sekolah sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
Seleksi PPDB Jalur Zonasi SMA
Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
- Zona prioritas pertama untuk CPDB yang berdomisili pada RT yang sama atau berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.
- Zona prioritas kedua untuk CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
- Zona prioritas ketiga untuk CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
- Zona prioritas.
- Usia dari yang tertua sampai yang termuda.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
Jika kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Jadwal PPDB Jalur Zonasi SMA
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Proses Seleksi: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
- Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB, 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
Tahapan Memilih Sekolah dalam PPDB Jakarta
Berikut tahapan pemilihan sekolah dalam PPDB DKI Jakarta:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
- Memilih sekolah tujuan.
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
- Memantau hasil seleksi dengan mengklik menu seleksi dan melihat sekolah pilihan.
Itulah informasi lengkap mengenai PPDB Jakarta Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA.