Apa Syarat Izin Pendirian dan Operasional PAUD, TK, TKLB, dan PNF?

Boni Tabroni

Sekolah.web.id – Pendidikan anak usia dini atau pra-sekolah begitu penting, agar anak siap dalam menempuh pendidikan di sekolah dasar atau sederajat.

Itulah mengapa lembaga pendidikan setingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), maupun Pendidikan Non Formal (PNF) banyak berdiri.

Namun sudahkah lembaga-lembaga tersebut memiliki izin pendirian maupun iin operasional dari Dinas Pendidikan setempat? Jika belum, inilah syarat-syaratnya.

Persyaratan

  • Syarat Pendirian, izin operasional Taman Kanak-Kanak (TK/ TKLB)
    1. Fotocopy identitas/ KTP pendiri
    2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/ lurah
    3. Susunan pengurus dan rincian tugas
    4. Hasil penilaian kelayakan
    5. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
    6. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun
  • Syarat Pendirian, izin operasional Kelompok Bermain (KB), Tempat Bermain Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS)
    1. Fotocop yidentitas/ KTP pendiri
    2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/ lurah
    3. Susunan pengurus dan rincian tugas
    4. Hasil penilaian kelayakan
    5. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 5 (lima) tahun
  • Syarat Pendirian, izin Pendidikan Non Formal (LKP/ PKBM/ Kelompok Belajar/ Majlis Taklim/ PNF Sejenis)
    1. Fotocopy identitas/ KTP pendiri
    2. Susunan pengurus dan rincian tugas
    3. Surat keterangan domisili dari kepala desa/ lurah
    4. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
    5. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kemekumham

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Rekomendasi Izin Pendirian, Izin Operasional Satuan PAUD dan PNF
    1. Pemohon mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan TK/TPA/SPS/KB/SPNF
    2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima berkas pemohon melalui DPMPTSP Kota Banjar untuk dilakukan verifikasi oleh Tim verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota banjar
    3. Tim verifikasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi pemohon (verifikasi administrasi);
    4. Tim melakukan kajian/ analisis berdasarkan hasilverifikasi administrasi, verifikasi teknis dan verifikasi lapangan sebagai bahan mengambil kesimpulan
    5. Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan surat rekomendasi berdasarkan data hasil verifikasi administrasi, verifikasi teknis dan verifikasi lapangan ke DPMPTSP kota Banjar sebagai dasar pertimbangan penerbitan SK izin pendirian, izin operasional atau persetujuan penlokan atas permohonan izin.

Setelah pemohon melengkapi syaratnya, proses akan dimulai dan standarnya memerlukan waktu 30 hari kerja. Pengurusan izin ini tidak dipungut biaya sama sekali.

Leave a Comment