Sekolah.web.id – Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) diwajibkan untuk tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) agar pencairan dana bantuan bisa dilakukan segera pada semester gasal ini.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menegaskan kepada operator PDDikti di setiap perguruan tinggi untuk memberikan prioritas kepada mahasiswa yang menerima KIP Kuliah agar status mereka sebagai mahasiswa aktif tercatat di PDDikti. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan bantuan tersebut.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi. Dalam aturan tersebut, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PDDikti.
“Operator PDDikti perlu terus berkoordinasi dengan operator KIP Kuliah di masing-masing kampus. Penetapan dan pelaporan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah ke PDDikti bisa dilakukan secara bertahap,” ungkap Muni Ika, penanggung jawab KIP Kuliah dari Puslapdik, seperti dilansir dari situs resmi Puslapdik, Senin (21/10/2024).
Di sisi lain, Septien Prima Diassari, Koordinator Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi (BPT) Puslapdik, mengingatkan bahwa perguruan tinggi yang masih dalam proses seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah harus segera menetapkan penerima bantuan tersebut dan memastikan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai salah satu langkah prioritas, mahasiswa yang sebelumnya telah menerima PIP di jenjang pendidikan menengah juga diprioritaskan.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga diharuskan memilih program studi yang sudah memiliki akreditasi minimal C. Jika program studi yang dipilih masih dalam tahap Akreditasi Minimum atau Akreditasi Sementara, maka besaran biaya pendidikan akan disesuaikan dengan standar untuk akreditasi C atau Baik.
“Jika akreditasi program studi telah kedaluwarsa atau sedang dalam proses re-akreditasi, maka biaya pendidikan akan disesuaikan berdasarkan status akreditasi terakhir. Hal yang sama juga berlaku untuk program studi baru atau yang sedang meningkatkan akreditasinya,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam hal besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi penerima KIP Kuliah, Septien menegaskan bahwa ini masih mengikuti ketentuan dalam Persesjen Kemendikbudristek No.13 Tahun 2023.
Usulan besaran bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa baru penerima KIP Kuliah diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada Puslapdik. Perguruan tinggi diharuskan mengusulkan biaya pendidikan dengan nilai maksimum yang setara dengan rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-PIP di program studi yang sama.
Penghitungan rata-rata biaya pendidikan dilakukan dengan membagi total biaya pendidikan mahasiswa non-PIP dengan jumlah mahasiswa non-PIP pada tahun akademik yang sedang berjalan atau tahun sebelumnya.
“Perguruan tinggi wajib menyusun kertas kerja terkait perhitungan rata-rata biaya pendidikan sesuai regulasi yang berlaku dan mengunggahnya ke Sistem KIP Kuliah,” tambahnya.